Mengapa harus daftara?
Mengapa Harus Daftar Sertifikasi Halal?
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Pasal 2 PP 42/2024 mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada dasarnya wajib bersertifikat halal. Kecuali, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan karena wajib diberikan keterangan tidak halal.
Lebih lanjut, di dalam Kepmenag 1360/2021 dan lampirannya diatur tentang bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, meliputi:
- berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
- tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Adapun, produk-produk yang wajib dimintakan sertifikat halal tersebut yaitu barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam konteks pertanyaan Anda, pelaku usaha F&B seperti restoran, kantin/kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan, jasa boga/katering pada dasarnya juga wajib bersertifikat halal.


Alhamdulillah, sekitar 7 juta sertifikasi halal sudah terbit.

Mulai 18 Oktober 2026, penahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal akan berlanjut bagi sejumlah jenis produk, termasuk produk dari sektor UMK dan produk luar negeri.

ALur & SYARAT PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL
Alur & Syarat Pendaftaran


1. Kriteria Pelaku Usaha
Lokasi: Maksimal 1 outlet/fasilitas produksi.
Skala Usaha: Mikro atau Kecil.
Produk: Barang berisiko rendah (tidak menggunakan bahan berbahaya/haram) dan proses produksi sederhana.
2. Persyaratan Dokumen
Surat Pernyataan: Surat pernyataan mandiri kehalalan produk dan bahan yang digunakan (Akad/Ikrar). [1, 2, 3, 4, 5]
NIB (Nomor Induk Berusaha): Aktif dan berbasis risiko, dibuat melalui oss.go.id.
Data Pelaku Usaha: KTP dan NPWP (jika ada).
Penyelia Halal: Dokumen pendukung penyelia halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup).
Dokumen Bahan: Daftar nama bahan baku dan bahan tambahan, yang dipastikan kehalalannya (dibuktikan dengan sertifikat halal atau daftar bahan halal).
Alur Produksi: Dokumen tertulis proses pengolahan produk.
Foto Produk: Nama dan foto produk.



